Mulai Kamis lalu, 17 Februari 2011, produsen film Hollywood telah menghentikan peredaran filmnya ke Indonesia. Keputusan tersebut diambil setelah kenaikan tarif bea masuk retribusi yang ditetapkan oleh pemerintah pada awal tahun. Menurut juru bicara 21 Cineplex, Noorca Massardi, produsen film keberatan atas bea masuk distributor film impor. Selama ini film asing dikenakan bea masuk impor barang bukan bea masuk distribusi.
Menurutnya selama ini, setiap film impor yang masuk dikenakan bea masuk atas barang sebesar 23,75 % dari nilai barang. Sumber pendapatan pemerintah lainya yaitu tiap pemilik film membayar pajak penghasilan sebesar 15% dan pemilik film membayar pajak tontonan kepada pemerintah daerah sebesar 10 sampai 15%. “Jadi bukan masalah pajak, tapi bea distribusi, ini tidak pernah ada di dunia,” ujarnya.
Sementara ketika dikonfirmasi kepada Direktur Jenderal Bea Cukai, Thomas Sugijata, menyatakan dirinya belum mengetahui permasalahan tersebut. Namun kebijakan mengenai aturan bea masuk ditentukan oleh Tim Tarif di Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan.
Dirjen BKF, Bambang Brodjonegoro mengatakan bea cukai akan bertemu dengan ketua Asosiasi Importir Film, untuk menjelaskan pengertian bea masuk film tersebut. Namun Bambang berharap akan tercapai saling pengertian antara importir dan pemerintah. Dia menduga importir belum memahami bagaimana teknis bea masuk tersebut.
sumber : harianberita.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar